Kamis, 09 Juli 2015 di 07.44 Diposting oleh asasas 0 Comments

Dahlan Iskan diduga menjadi tersangka korupsi kasus mobil listrik

Dahlan tidak dijadikan tersangka dalam kasus yang, menurut Kejaksaan Agung, merugikan negara senilai Rp32 miliar.
Institusi itu sudah menetapkan dua tersangka, yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama serta Agus Suherman, dirut Perum Perikananan Indonesia yang juga mantan pejabat Bina Lingkungan Kementerian BUMN.
Dasep dituding tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan pengadaan mobil listrik. Sebab, dari 16 mobil yang dipesan, hanya tiga unit yang selesai dibuat.
Sedangkan Agus dituding menyalahi wewenang dengan meminta BRI, PGN, dan Pertamina mengucurkan dana untuk proyek itu senilai Rp32 miliar.
Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengatakan "negara dirugikan secara mutlak," seperti dikutip situs berita Tempo.

Dahlan Iskan dan isterinya saat dilantik sebagai menteri BUMN
Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini, kendati kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
Berbicara kepada wartawan, saat jeda pendampingan terhadap Dahlan Iskan, Yusril menjelaskan bahwa kasusnya bermula beberapa waktu menjelang KTT APEC tahun 2013 di Bali.
Saat itu di rapat-rapat kabinet muncul ide menggunakan forum akbar itu untuk mempromosikan kemampuan Indonesia membuat mobil listrik. Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN lalu diserahi tugas menyiapkannya.
Namun, "karena tidak dianggarkan pembiayaannya di APBN, maka dicarikan jalan keluar," kata Yusril.
Sesudah berbagai rapat, ditemukan jalan keluar berupa menghimpun dana dari biaya promosi BUMN yang tertarik.
"Ada tiga yang tertarik: Pertamina, PT Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Ketiganya menyatakan berminat, bukan ditunjuk," tegas Yusril lagi.

Ketiga BUMN kemudian berurusan dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang dianggap sudah berpengalaman membuat mobil listrik, untuk membuat 16 mobil listrik dengan biaya Rp32 miliar.
Dari 16 mobil itu hanya tiga yang selesai. "Namun itu urusan antara pembuat mobil dengan tiga BUMN yang memesan dengan dana promosi mereka," kata Yusril.
Namun kemudian Dahlan Iskan mengaku prihatin bahwa mantan stafnya, Agus Suherman, yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saya sedih ini menjadi masalah pidana," kata Dahlan seperti dikutip Tempo.
Dahlan menyatakan bersedia mengganti seluruh pengeluaran yang dianggap sebagai kerugian.
Namun Yusril menegaskan, kesediaan Dahlan mengganti seluruh pengeluaran itu bukan merupakan pengakuan bersalah. "Itu watak Pak Dahlan. Sebagaimana dulu, ketika para suporter Persebaya melakukan perusakan di kereta api, Pak Dahlan sebagai Ketua Persebaya waktu itu menyatakan akan mengganti seluruh kerugian, kata Yusril.
Lepas dari itu, menurut Yusril, dalam pandangannya, tidak ada unsur korupsi dalam urusan ini, karena menyangkut hubungan profesional antara dua pihak.
Bahwa terjadi "saling menyalahkan tentang fakta bahwa dari 16 mobil listrik yang dipesan, hanya tiga yang selesai, itu masalah antara tiga BUMN itu dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama."
Betapapun, Kejaksaan Agung tetap menganggap ada unsur kerugian negara, karena penyandang dana proyek itu adalah badan usaha milik negara.

Gardu listrik

Sehari sebelumnya, Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dengan nilai kerugian Rp33,218 miliar dari nilai total proyek Rp1,063 triliun.

Di antara empat kasus, Dahlan Iskan dijadikan tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan gardu listrik
Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PLN. Menurut Yusril, pendanaan proyek saat itu atas persetujuan Kementerian Energi dengan menterinya Jero Wacik.
Dahlan dijadikan tersangka terkait perannya sebagai kuasa pengguna anggaran. Diaa menandantangani surat pertanggung jawaban mutlak atas pernyataan telah tuntasnya pembebasan tanah di sejumlah lokasi, padahal tanah-tanah itu belum dibebaskan.
Dahlan Iskan sendiri beralasan, ia melakukan hal itu bukan dengan niat buruk, melainkan sebagai cara menembus kebuntuan "agar semua proyek bisa berjalan."
Selain Dahlan, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 14 tersangka lain, sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan.
Dahlan Iskan juga tersangkut dua kasus lain: korupsi program bina lingkungan Kementerian BUMN dengan nilai kerugian negara Rp200 miliar dan Kasus BUMD Jawa Timur. Dalam kedua kasus, sebagaimana untuk kasus mobil listrik, Dahlan berstatus sebagai saksi.
Dahlan Iskan merupakan tokoh keempat Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka korupsi.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150617_dahlan_iskan_kasus_mobil_listrik

 Komentar pribadi saya mengenai kasus ini :
Banyak yang bilang bahwa kasus ini sebagai kasus korupsi namun ada juga yang mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai korupsi,menurut saya pribadi hasil dari mengutip berbagai artikel mengenai kasus mobil listrik dahlan iskan, hasil yang saya dapat ialah bahwa daslan iskan beserta teamnya hanya tidak mencapai apa yang seharusnya dihasilkan dari kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut yaitu dari 16 mobil listrik yang dipesan hanya 3 unit yang berhasil dibuat.jadi kasus ini tidak bisa disebut sebagai korupsi hanya saja pihak yang dirugikan  yang menuntut agar kasus ini dibawa kejalur hukum.dan informasi yang saya dapat bahwa dahlan iskan berencana akan mengembalikan uang yang diterima untuk membuat mobil listrik tersebut.